1. Untuk pengajuan permohonan penundaan dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) pada KPPBC adalah paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap sampai dengan diterbitkan Keputusan Penundaan atau Surat Penolakan.
2. Untuk pengajuan permohonan penundaan dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) pada KPPBC adalah:
a. paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sampai dengan diterbitkannya surat rekomendasi oleh KPPBC
b. paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak rekomendasi diterima lengkap oleh Kantor Wilayah sampai dengan diterbitkannya Keputusan Penundaan atau Surat Penolakan
3. Untuk pengajuan permohonan pada KPUBC adalah paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap sampai dengan Keputusan Penundaan atau Surat Penolakan
Tidak dipungut biaya
Penundaan Pita Cukai
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat
disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di
http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke
(021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat
d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad
Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan
Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan
masing-masing unit kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store